REALITAS by FAFA

Selasa, 17 Januari 2012


Berita Ahlus Sunnah Di Negeri Yaman (29 Muharram – 5 Safar 1433)


Kategori: Dari Redaksi
11 Komentar // 3 January 2012
Jum’at, 5 Shafar 1433 (30 Desember 2011)
Hari ini Husain Al-Ahmar menjadi tamu Syaikh Yahya Al-Hajury dan beliau bersama-sama tokoh Dammaj mensyaratkan keluarnya Rafidhah dari Dammaj secara keseluruhan, akan tetapi rofidhoh meminta pengecualian di dua tempat, Al-Mudur dan As-Sham’at. Dengan dalih, mereka sudah ada disana sejak peperangan mereka dengan pemerintah, juga tambahan tempat yang ketiga yaitu Qohlalah, tempat yang menjadi saksi terjadinya pertempuran yang sangat sengit antara pemerintah dengan hutsy, tempat-tempat ini masih termasuk wilayah Dammaj dan mereka meminta tempat-tempat ini diluar isi dari perjanjian damai.
Husain Al-Ahmar juga menjamin kepada Syaikh Yahya dan tokoh-tokoh Dammaj bahwa Hutsy tidak akan mengganggu seorang sunni-pun.
Medan Perang Kitaaf
Adapun di medan perang Kitaaf, Mujahidin telah bersikap waspada dari usaha penyusupan yang dilakukan tiga mobil Hutsi. Mereka datang dengan mendadak dan tiba-tiba. Maka Mujahidin menyambutnya dengan tembakan peluru mortar dan serangan secara langsung sehingga salah satu mobil mereka terkena tembakan bersama dengan orang-orang yang berada didalamnya, tidak diketahui, berapa yang tewas dan berapa yang terluka, adapun yang lainnya melarikan diri dengan meninggalkan mobilnya !





Jangan Kau Cela Sahabat Nabimu

Kategori: Manhaj
3 Komentar // 16 December 2011
Segala puji yang disertai pengagungan seagung-agungnya hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala dan perendahan diri kita yang serendah-rendahnyanya hanya kita berikan kepadaNya Rabbul ‘Alamin. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam.
Agama adalah Nasihat
Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam bersabda sebagaimana yang diriwayatkan dari sahabat Abu Rayyah Tamiim bin Aus Ad Daariy rodhiyallahu ‘anhu,
« الدِّينُ النَّصِيحَةُ » قُلْنَا لِمَنْ قَالَ « لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ »
Agama adalah nasihat. Kami (para sahabat bertanya), “Kepada siapa wahai Rosul?” Beliau menjawab, “Kepada Allah, KitabNya, RasulNya, Penguasa Kaum Muslimin dan Kaum Muslimin secara umum[1].
Para ulama menafsirkan tentang yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dalam hadits ini. Salah satu penafsirannya adalah mengingikan kebaikan untuk orang yang dinasihati (إِرَادَةُ الْخَيْرِ لِلْمَنْصُوْحِ لَهُ)[2]. Maka inilah yang menjadi dasar dan tujuan kami menuliskan tulisan ini, mudah-mudahan Allah ‘Azza wa Jalla menjaga niat kami.
Pengertian Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam
Al Hafidz Abul Fida’ ‘Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Ad Dimasyqiy Asy Syafi’i rahimahullah (terkenal dengan sebutan Ibnu Katsir) mengatakan,
والصَّحَابِيُ: مَنْ رَأَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ حَالِ إِسْلَامِ الرَّاوِي، وَإِنْ لَمْ تَطُلْ صُحْبَتُهُ لَهُ، وَإِنْ لَمْ يَرْوِ عَنْهُ شَيْئاً.هَذَا قَوْلُ جُمْهُوِر الْعُلَمَاءِ، خَلَفاً وَسَلَفاً.
“Sahabat adalah orang yang melihat Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam dan ia dalam keadaan islam, walaupun masa kebersamaannya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam tidak dalam jangka waktu yang lama, walaupun ia tidak meriwayatkan satu haditspun. Inilah pengertian sahabat menurut mayoritas ulama terdahulu maupun belakangan”[3].
Sedangkan Al Hafizh Abul Fadhl Ahmad bin ‘Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud bin Hajar Al Asqolaniy Asy Syafi’i rahimahullah (terkenal dengan Ibnu Hajar Al Asqalaniy) mengatakan,
مَنْ لَقِيَ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَ عَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنًا بِهِ وَ مَاتَ عَلَى الْإِسْلَامِ وَلَوْ تَخَلَّلَتْ رِدَّةٌ فِيْ الْأَصَحِّ
“Orang yang bertemu Nabi Shallallahu Ta’ala ‘Alaihi wa ‘Ala Alihi wa Sallam dalam keadaan berimman kepadanya dan mati dalam keadaan islam walau diantarai dengan kemurtadan (yaitu diantara bertemu Nabi dan kematiannya dalam islam) menurut pendapat yang paling kuat”[4].
Secara umum inilah pengertian sahabat menurut para ulama’. Allahu a’lam pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat kedua adalah pendapat yang lebih kuat sehingga Abdullah bin Ummi Maktum dan Al Asy’ats bin Qois rodhiyallahu ‘anhuma.
Keutamaan Para Sahabat
Salah satu gambaran yang dapat memberikan kepada kita tentang keutamaan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam adalah pertanyaan berikut. Ketika ummat selain islam ditanya, “Siapakah manusia yang paling mulia setelah para Nabi?” Maka kemungkinan besar jawaban mereka adalah para sahabat Nabi atau orang-orang yang menjadi murid Nabi. Maka seandainya hal ini saja kita renungkan maka sudah mencukupi insya Allah.
Namun Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam adalah orang yang paling kasih sayang kepada ummatnya dan orang yang mendapat kabar dari Allah tentang hal yang akan terjadi pun telah mempertegas hal ini. Seakan-akan beliau hendak mengabarkan kepada kita bahwa kelak ada sekelompok orang yang akan membenci para sahabatnya rodhiyallahu ‘anhum. Beliau shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan,
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
Manusia yang paling baik adalah (manusia pada) kurun waktuku (para sahabat), kemudian orang-orang setelah mereka (tabi’un) kemudian orang setelah mereka (tabi’ut tabi’in)[5].
Jika kita menulusuri kitab-kitab hadits maka akan sangat banyak kita temukan hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan para sahabat secara umum dan personal mereka secara khusus.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang para sahabat yang menunjukkan betapa kedudukan mereka di sisi Allah ‘Azza wa Jalla,
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshor (yaitu para sahabat Perang Badar atau Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam seluruhnya)[6] dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridho kepada mereka dan merekapun ridho kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar”. (QS. At Taubah [9] : 100).
Seandainya tidak ada ayat yang lain dan hadits lainnya maka tidak berlebihan jika kita mengatakan cukuplah dalil dari ayat dan hadits di atas yang menunjukkan betapa agungnya kedudukan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam di sisi Allah ‘Azza wa Jalla, Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dan agama ini.
Keyakinan Ahlus Sunnah tentang Para Sahabat
Al Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i rahimahullah yang terkenal dengan sebutan Imam Syafi’i (150-204 H) mengatakan,
“Tidaklah aku melihat orang yang tertimpa musibah berupa mencaci para Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam melainkan Allah akan tambahkan kepada mereka (para sahabat) pahala di saat telah terputusnya amal mereka”. Dalam sebuah riwayat dari Ar Robi’ yang maknanya “Melainkan Allah akan ganjar mereka (para sahabat) dengan kebaikan meskipun mereka telah mati”[7]. Beliau juga mengatakan, “Manusia yang paling utama setelah kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam adalah Abu Bakar kemudian ‘Umar kemudian ‘Utsman kemudian ‘Ali ridwanullah ‘alaihim[8].
Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad bin Salamah Al Azdiy Ath Thohawiy rahimahullah (239-321 H) mengatakan, “Kami (Ahlus Sunnah) mencintai para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam. Kami tidak berlebih-lebihan salah seorang dari mereka dan tidak membenci salah seorang dari mereka. Kami membenci orang yang membenci mereka dan tidak menyebut kebaikan orang-orang yang membenci mereka ketika menyebut nama orang-orang yang membenci mereka. Kami tidaklah menyebut-nyebut sahabat melainkan hanya dengan kebaikan-kebaikan mereka. Mencintai mereka merupakan bagian dari agama, iman dan ihsan sedangkan membenci mereka merupakan bagian dari kekafiran, kemunafikan dan perbuatan melampaui batas yang ditentukan syari’at”[9].
Seorang ulama ahlus sunnah wal jama’ah Imam Abu Utsman Isma’il bin Abdir Rahman Ash Shabuni Asy Syafi’i rahimahullah (373-449 H) mengatakan,
“Para Ashabul Hadits (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) bersaksi dan meyakini bahwasanya sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam yang paling utama adalah Abu Bakar kemudian setelahnya ‘Umar kemudian setelahnya ‘Utsman kemudian setelahnya ‘Ali dan mereka semua adalah khulafaur rosyidun yang Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam sebutkan tentang kekhalifan mereka sebagaimana yang diriwayatkan Sa’id bin Jamhan dari Safinah (budak Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam) “Khilfah setelahku tiga puluh tahun…”[10].
Maka cukuplah perkataan imam-imam di atas menjadi penjelas bagi kita tentang bagaimana aqidah ahlus sunnah terhadap para sahabat.
Keyakinan Ahlus Sunnah tentang Kekhalifahan Abu Bakar
Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Abu Bakar adalah khalifah (pengganti) Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dan ‘amil setelah wafatnya beliau”[11]. Beliau juga mengatakan, “Kekhalifahan Abu Bakar adalah sebuah kebenaran yang Allah tentukan dari atas langit yang ke tujuh”[12].
Hukum Membenci Para Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam
Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam bersabda sebagaimana yang diriwayatkan Abu Sa’id Al Khudri rodhiyallahu ‘anhu,
كَانَ بَيْنَ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ وَبَيْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ شَىْءٌ فَسَبَّهُ خَالِدٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تَسُبُّوا أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِى فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَوْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا أَدْرَكَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ ».
Dahulu terjadi sesuatu hal antara Kholid bin Walid dan Abdur Rohman bin ‘Auf. Kemudian Khalid bin Walid mencaci Abdur Rahman bin ‘Auf”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam bersabda, “Janganlah kalian mencaci salah seorang dari sahabatku karena seandainya seseorang dari kalian berinfaq dengan emas seukuran Gunung Uhud maka (pahalanya) tidak dapat menyamai infaq para sahabatku dengan ukuran 1 mud (takaran untuk dua gengaman tangan normal) ataupun setengahnya[13].
Tidak diragukan lagi bahwa kedua orang di atas yaitu Khalid bin Walid dan Abdur Rahman bin ‘Auf adalah dua orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam yang mulia. Namun suatu hal yang juga tidak diragukan bahwa Abdur Rahman bin ‘Auf memiliki kemulian yang lebih karena ia lebih dahulu masuk islam daripada Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhuma. Namun walaupun kedudukan yang mulia yang dimiliki Khalid bin Walid sebagai sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam beliau melarang keras mencaci para sahabat yang lebih dahulu masuk islam padahal mereka berdua adalah orang-orang yang diridhai Allah dan mereka ridho kepada Allah. Maka bagaimanakah lagi kerasnya larangan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam kepada oranng-orang yang jauh berada di bawah Sahabat Khalid bin Walid yang jasanya sangat besar dalam islam dan penyebaran agama ini ?! Selannjutnya Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam memisalkan jika seandainya Khalid bin Walid berinfaq emas sebesar Uhud maka pahalanya tidak akan melampaui pahala infaq Abdur Rahman bin ‘Auf walaupun dengan satu mud ataupun setengahnya infaq beliau. Para ulama berselisih pendapat infaq 1 mud apa yang dimaksud, ada yang mengatakan emas dan ada yang mengatakan makanan pokok, namun yang lebih kuat adalah makanan pokok karena yang ditakar dengan mud adalah makanan pokok bukan emas[14].
Berdasarkan hadits di atas dan hadits-hadits lainnya dan ayat-ayat Al Qur’an para ulama menetapkan hukum mencaci para sahabat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Larangan ini menunjukkan konsekuensi hukum haram. Maka seseorang tidak boleh mencaci sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam secara umum dan secara khusus personal mereka. Jika dia mencaci para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam secara umum maka ia telah kafir bahkan tidaklah diragukan kafirnya orang yang meragukan kekafiran orang yang semisal ini. Adapun jika ia mencaci salah seorang atau para sahabat secara personalnya maka dilihat apa yang menjadi faktor pendorongnya. Jika ia mencacinya karena alasan bentuk tubuhnya, tabiatnya atau agamanya maka masing-masing hal ini memiliki konsekuensi hukum tersendiri”[15].
Dalam kesempatan lain beliau rahimahullah pernah ditanya sebuah pertanyaan apakah kita mengkafirkan orang-orang yang mencela para sahabat, maka beliau memberikan jawaban sebagai berikut,
“Permasalahan pengkafiran mereka ataupun tidak mungkin saja terjadi pada mereka dari sisi yang lain yang jauh lebih besar dari perkara mencela para sahabat. Karena sebagian mereka yang sangat parah kesesatannya mengatakan bahwa para imam mereka adalah yang mengatur alam semesta padahal yang benar Allah ‘Azza wa Jalla lah yang mengaturnya. Mereka mengatakan para imam mereka mampu mengatur alam semesta. Mereka juga mengklaim bahwa sebagian imam mereka berada pada tingkatan yang tidak mampu dicapai malaikat dan para Nabi. Maka keyakinan semisal ini adalah sebuah hal yang lebih parah daripada sekedar mencela para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam[16].
Syaikh Prof. DR. Ibrahim Ar Ruhailiy hafidzahullah mengatakan, “Adapun masalah pengkafiran mereka (Syi’ah Rafidhah yang gemar mencaci maki para sahabat terutama Abu Bakar dan ‘Umar –ed.) maka hal ini telah disebutkan Syaikhul Islam bahwa para ulama memiliki dua pendapat yang terkenal seputar pengkafiran mereka dan khowarij. Kemudian Syaikhul Islam mengatakan, “Yang benar bahwa pendapat-pendapat yang mereka katakan yang diketahui bahwa semua itu bertentangan dengan ajaran yang dibawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam merupakan kekufuran. Demikian juga tindakan-tindakan mereka yang merupakan jenis perbuatan orang-orang kuffar kepada kaum muslimin juga merupakan bentuk kekufuran….. Akan tetapi mengkafirkan individu tertentu dari mereka dan memberikan vonis kekal di neraka tergantung pada apakah telah benar-benar tegak pada mereka syarat-syarat pengkafiran dan tidak adanya faktor yang memalingkannya”[17].
Sebagai tambahan agar kita lebih takut dan menjaga lisan kita dari perbuatan mencaci para sahabat kami sampaikan penutup sebagai berikut.
Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam bersabda,
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا الْلَعَّانِ وَلَا الْفَاحِش وَلَا الْبَذِى
Bukanlah orang yang beriman orang yang suka mencela, orang yang suka melaknat, orang yang fahisy (sengaja menambah kata-kata keji dan melakukan perbuatan keji) dan orang yang tidak punya malu[18].
Hadits ini ditujukan umum kepada kaum muslimin yang mencela muslim lainnya. Lalu bagaimana jika yang dicela adalah orang-orang yang senantiasa bersama Rosulullah shollallahu ‘alaihi was sallam ?! Laa Hawla wa Laa Quwwata Illabillah !!



Meninjau Ritual Malam Nishfu Sya’ban

Kategori: Manhaj
15 Komentar // 10 July 2011
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Di sebagian kalangan masyarakat masih tersebar ritual-ritual di malam Nishfu Sya’ban, entah dengan shalat atau berdo’a secara berjama’ah. Sebenarnya amalan ini muncul karena dorongan yang terdapat dalam berbagai hadits yang menceritakan tentang keutamaan malam tersebut. Lalu bagaimanakah derajat hadits yang dimaksud? Benarkah ada amalan tertentu ketika itu? Semoga tulisan kali ini bisa menjawabnya.
Meninjau Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban
Penulis Tuhfatul Ahwadzi (Abul ‘Alaa Al Mubarokfuri) telah menyebutkan satu per satu hadits yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Awalnya beliau berkata, “Ketahuilah bahwa telah terdapat beberapa hadits mengenai keutamaan malam Nishfu Sya’ban, keseluruhannya menunjukkan bahwa hadits tersebut tidak ada ashl-nya (landasannya).” Lalu beliau merinci satu per satu hadits yang dimaksud.
Pertama: Hadits Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam Nishfu Sya’ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Penulis Tuhfatul Ahwadzi berkata, “Hadits ini  munqothi’ (terputus sanadnya).” [Berarti hadits tersebut dho’if].
Kedua: Hadits ‘Aisyah, ia berkata,
قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّى فَأَطَالَ السُّجُودَ حَتَّى ظَنَنْت أَنَّهُ قَدْ قُبِضَ ، فَلَمَّا رَأَيْت ذَلِكَ قُمْت حَتَّى حَرَّكْت إِبْهَامَهُ فَتَحَرَّكَ فَرَجَعَ ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ وَفَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ قَالَ : ” يَا عَائِشَةُ أَوْ يَا حُمَيْرَاءُ أَظَنَنْت أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ خَاسَ بِك ؟ ” قُلْت : لَا وَاَللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَكِنِّي ظَنَنْت أَنْ قُبِضْت طُولَ سُجُودِك ، قَالَ ” أَتَدْرِي أَيَّ لَيْلَةٍ هَذِهِ ؟ ” قُلْت : اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، قَالَ : ” هَذِهِ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَطَّلِعُ عَلَى عِبَادِهِ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُسْتَغْفِرِينَ وَيَرْحَمُ الْمُسْتَرْحِمِينَ وَيُؤَخِّرُ أَهْلَ الْحِقْدِ كَمَا هُمْ
Suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat malam, beliau shalat dan memperlama sujud sampai aku menyangka bahwa beliau telah tiada. Tatkala aku memperhatikan hal itu, aku bangkit sampai aku pun menggerakkan ibu jarinya. Beliau pun bergerak dan kembali. Ketika beliau mengangkat kepalanya dari sujud dan merampungkan shalatnya, beliau mengatakan, “Wahai ‘Aisyah (atau Wahai Humairo’), apakah kau sangka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianatimu?” Aku menjawab, “Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah, akan tetapi aku sangka engkau telah tiada karena sujudmu yang begitu lama.” Beliau berkata kembali, “Apakah engkau tahu malam apakah ini?” Aku menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Beliau berkata, “Malam ini adalah malam Nishfu Sya’ban. Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla turun pada hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, lantas Dia akan memberi ampunan ampunan pada orang yang meminta ampunan dan akan merahmati orang yang memohon rahmat, Dia akan menjauh dari orang yang pendendam.” Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Ia katakan bahwa riwayat ini mursal jayyid. Kemungkinan pula bahwa Al ‘Alaa’ mengambilnya dari Makhul. [Hadits mursal adalah hadits yang dho’if karena terputus sanadnya]
Ketiga: Hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى جَمِيعِ خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
Allah mendatangi seluruh makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban. Dia pun mengampuni seluruh makhluk kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.”Al Mundziri dalam At Targhib setelah menyebutkan hadits ini, beliau mengatakan, “Dikeluarkan oleh At Thobroni dalam Al Awsath dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya dan juga oleh Al Baihaqi. Ibnu Majah pun mengeluarkan hadits dengan lafazh yang sama dari hadits Abu Musa Al Asy’ari. Al Bazzar dan Al Baihaqi mengeluarkan yang semisal dari Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dengan sanad yang tidak mengapa.” Demikian perkataan Al Mundziri. Penulis Tuhfatul Ahwadzi lantas mengatakan, “Pada sanad hadits Abu Musa Al Asy’ari yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah terdapat Lahi’ah dan dia dinilai dho’if.” [Hadits ini adalah hadits yang dho’if]
Keempat: Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَطَّلِعُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِعِبَادِهِ إِلَّا اِثْنَيْنِ مُشَاحِنٍ وَقَاتِلِ نَفْسٍ
Allah ‘azza wa jalla mendatangi makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, Dia mengampuni hamba-hamba-Nya kecuali dua orang yaitu orang yang bermusuhan dan orang yang membunuh jiwa.” Al Mundziri mengatakan, “Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang layyin (ada perowi yang diberi penilaian negatif/ dijarh, namun haditsnya masih dicatat).” [Berarti hadits ini bermasalah].
Kelima: Hadits Makhul dari Katsir bin Murroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda di malam Nishfu Sya’ban,
يَغْفِرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِأَهْلِ الْأَرْضِ إِلَّا مُشْرِكٌ أَوْ مُشَاحِنٌ
Allah ‘azza wa jalla mengampuni penduduk bumi kecuali musyrik dan orang yang bermusuhan”. Al Mundziri berkata, “Hadits ini dikeluarkan oleh Al Baihaqi, hadits ini mursal jayyid.” [Berarti dho’if karena haditsnya mursal, ada sanad yang terputus]. Al Mundziri juga berkata, “Dikeluarkan pula oleh Ath Thobroni dan juga Al Baihaqi dari Makhul, dari Abu Tsa’labah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى عِبَادِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِينَ وَيُمْهِلُ الْكَافِرِينَ وَيَدَعُ أَهْلَ الْحِقْدِ بِحِقْدِهِمْ حَتَّى يَدَعُوهُ
“Allah mendatangi para hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban,  Dia akan mengampuni orang yang beriman dan menangguhkan orang-orang kafir, Dia meninggalkan orang yang pendendam.” Al Baihaqi mengatakan, “Hadits ini juga antara Makhul dan Abu Tsa’labah adalah mursal jayyid”. [Berarti hadits ini pun dho’if].
Keenam: Hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ أَلَا مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلَّا مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
Apabila malam nisfu Sya’ban, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya. Sesungguhnya Allah turun ke langit bumi pada saat itu ketika matahari terbenam, kemudian Dia berfirman: “Adakah orang yang meminta ampun kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya? Adakah orang yang meminta rizki maka Aku akan memberinya rizki? Adakah orang yang mendapat cobaan maka Aku akan menyembuhkannya? Adakah yang begini, dan adakah yang begini, hingga terbit fajar.” Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dalam sanadnya terdapat Abu Bakr bin ‘Abdillah bin Muhammad bin Abi Saburoh Al Qurosyi Al ‘Aamiri Al Madani. Ada yang menyebut namanya adalah ‘Abdullah, ada yang mengatakan pula Muhammad. Disandarkan pada kakeknya bahwa ia dituduh memalsukan hadits, sebagaimana disebutkan dalam At Taqrib. Adz Dzahabi dalam Al Mizan mengatakan, “Imam Al Bukhari dan ulama lainnya mendho’ifkannya”. Anak Imam Ahmad, ‘Abdullah dan Sholih, mengatakan dari ayahnya, yaitu Imam Ahmad berkata, “Dia adalah orang yang memalsukan hadits.” An Nasai mengatakan, “Ia adalah perowi yang matruk (dituduh dusta)”. [Berarti hadits ini di antara maudhu’ dan dho’if]
Penulis Tuhfatul Ahwadzi setelah meninjau riwayat-riwayat di atas, beliau mengatakan, “Hadits-hadits ini dilihat dari banyak jalannya bisa sebagai hujjah bagi orang yang mengklaim bahwa tidak ada satu pun hadits shahih yang menerangkan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Wallahu Ta’ala a’lam.”[1]
Keterangan Ulama Mengenai Kelemahan Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban
Ibnu Rajab di beberapa tempat dalam kitabnya Lathoif Al Ma’arif memberikan tanggapan tentang hadits-hadits yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban.
Pertama: Mengenai hadits ‘Ali tentang keutamaan shalat dan puasa Nishfu Sya’ban, Ibnu Rajab mengatakan bahwa hadits tersebut dho’if.[2]
Kedua: Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban ada beberapa. Para ulama berselisih pendapat mengenai statusnya. Kebanyakan ulama mendhoifkan hadits-hadits tersebut. Ibnu Hibban menshahihkan sebagian hadits tersebut dan beliau masukkan dalam kitab shahihnya.”[3] [Tanggapan kami, “Ibnu Hibban adalah di antara ulama yang dikenal mutasahil, yaitu orang yang bergampang-gampangan dalam menshahihkan hadits. Sehingga penshahihan dari sisi Ibnu Hibban perlu dicek kembali.”]
Ketiga: Mengenai menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat malam, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Mengenai shalat malam di malam Nishfu Sya’ban, maka tidak ada satu pun dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para sahabatnya. Namun terdapat riwayat dari sekelompok tabi’in (para ulama negeri Syam) yang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat.”[4]
Ada tanggapan bagus pula dari ulama belakangan, yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, ulama yang pernah menjabat sebagai Ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa di Saudi Arabia). Beliau rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menerangkan keutamaan malam nishfu Sya’ban adalah hadits-hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan sandaran. Adapun hadits yang menerangkan mengenai keutamaan shalat pada malam nishfu sya’ban, semuanya adalah berdasarkan hadits palsu (maudhu’). Sebagaimana hal ini dijelaskan oleh kebanyakan ulama.”[5]
Begitu juga Syaikh Ibnu Baz menjelaskan, “Hadits dhoif barulah bisa diamalkan dalam masalah ibadah, jika memang terdapat penguat atau pendukung dari hadits yang shahih. Adapun untuk hadits tentang menghidupkan malam nishfu sya’ban, tidak ada satu dalil shahih pun yang bisa dijadikan penguat untuk hadits yang lemah tadi.”[6]
Memang sebagian ulama ada yang menshahihkan sebagian hadits yang telah dibahas oleh penulis Tuhfatul Ahwadzi. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menshahihkan hadits Abu Musa Al Asy’ari di atas. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa hadits tersebut shahih karena diriwayatkan dari banyak sahabat dari berbagai jalan yang saling menguatkan, yaitu dari sahabat Mu’adz bin Jabal, Abu Tsa’labah Al Khusyani, ‘Abdullah bin ‘Amru, Abu Musa Al Asy’ari, Abu Hurairah, Abu Bakr Ash Shifdiq, ‘Auf bin Malik dan ‘Aisyah. Lalu beliau rahimahullah perinci satu per satu masing-masing riwayat.[7]
Namun sebagaimana dijelaskan oleh Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, hadits Abu Musa Al Asy’ari adalah munqothi’ (terputus sanadnya). Hadits yang semisal itu pula tidak lepas dari kedho’ifan. Sehingga kami lebih cenderung pada pendapat yang dipegang oleh penulis Tuhfatul Ahwadzi tersebut. Ini serasa lebih menenangkan karena dipegang oleh kebanyakan ulama. Itulah mengapa beliau, penulis Tuhfatul Ahwadzi memberi kesimpulan terakhir bahwa tidak ada hadits yang shahih yang membicarakan keutamaan bulan Sya’ban. Wallahu a’lam bish showab.
Pendapat Ulama Mengenai Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban
Mayoritas fuqoha berpendapat dianjurkannya menghidupkan malam nishfu sya’ban. Dasar dari hal ini adalah hadits dho’if yang telah diterangkan di atas, yaitu dari Abu Musa Al Asy’ari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam nishfu Sya’ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Dan juga beberapa hadits dho’if lainnya jadi pegangan semacam hadits dari ‘Ali bin Abi Tholib.
Imam Al Ghozali menjelaskan tata cara tertentu dalam menghidupkan malam nishfu sya’ban dengan tata cara yang khusus. Namun ulama Syafi’iyah mengingkari tata cara yang dimaksudkan, ulama Syafi’iyah menganggapnya sebagai bid’ah qobihah (bid’ah yang jelek).
Sedangkan Ats Tsauri mengatakan bahwa shalat Nishfu Sya’ban adalah bid’ah yang dibuat-buat yang qobihah (jelek) dan mungkar.
Mayoritas fuqoha memakruhkan menghidupkan malam nishfu Sya’ban secara berjama’ah. Ada pendapat yang tegas dari ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam hal ini, mereka menganggap menghidupkan malam Nishfu Sya’ban secara berjama’ah adalah bid’ah. Para ulama yang juga melarang hal ini adalah Atho’ ibnu Abi Robbah, dan Ibnu Abi Malikah.
Adapun Al Auza’i, beliau berpendapat bahwa menghidupkan malam nishfu sya’ban secara berjama’ah dengan shalat jama’ah di masjid adalah suatu yang dimakruhkan. Alasannya, menghidupkan dengan berjama’ah semacam ini tidak dinukil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula dari seorang sahabat pun.
Sedangkan Kholid bin Mi’dan, Luqman bin ‘Amir, Ishaq bin Rohuyah menyunnahkan menghidupkan malam nishfu sya’ban secara berjama’ah.[8]
Apabila kita melihat dari berbagai pendapat di atas, jika ulama tersebut menganggap dianjurkannya menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, maka ada dua cara untuk menghidupkannya.
Pertama, dianjurkan menghidupkan secara berjama’ah di masjid dengan melaksanakan shalat, membaca kisah-kisah atau berdo’a. Menghidupkan malam Nishfu Sya’ban semacam ini terlarang menurut mayoritas ulama.
Kedua, dianjurkan menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, namun tidak secara berjama’ah, hanya seorang diri. Inilah pendapat salah seorang ulama negeri Syam, yaitu Al Auza’i. Pendapat ini dipilih pula oleh Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif.[9]
Ibnu Taimiyah ketika ditanya mengenai shalat Nishfu Sya’ban, beliau rahimahullah menjawab, “Jika seseorang shalat pada malam nishfu sya’ban sendiri atau di jama’ah yang khusus sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian salaf, maka itu suatu hal yang baik. Adapun jika dilakukan dengan kumpul-kumpul di masjid untuk melakukan shalat dengan bilangan tertentu, seperti berkumpul dengan mengerjakan shalat 1000 raka’at, dengan membaca surat Al Ikhlas terus menerus sebanyak 1000 kali, ini jelas suatu perkara bid’ah, yang sama sekali tidak dianjurkan oleh para ulama.”[10]
Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban terdapat beberapa hadits dan atsar, juga ada nukilan dari beberapa ulama salaf bahwa mereka melaksanakan shalat pada malam tersebut. Jika seseorang melakukan shalat seorang diri ketika itu, maka ini telah ada contohnya di masa lalu dari beberapa ulama salaf. Inilah dijadikan sebagai hujjah sehingga tidak perlu diingkari.”[11]
Setelah menyebutkan perkataan Ibnu Rajab dalam Lathoif Al Ma’arif, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pun lantas mengomentari pendapat Al Auza’i dan Ibnu Rajab. Beliau rahimahullah mengatakan, “Dalam perkataan Ibnu Rajab sendiri terdapat kata tegas bahwa tidak ada satu pun dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang shahih tentang malam Nishfu Sya’ban. Adapun pendapat yang dipilih oleh Al Auza’i rahimahullah mengenai dianjurkannya ibadah sendirian (bukan berjama’ah) dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Rajab, maka ini adalah pendapat yang aneh dan lemah. Karena sesuatu yang tidak ada landasan dalilnya sama sekali, maka tidak boleh bagi seorang muslim mengada-adakan suatu ibadah ketika itu, baik secara sendiri atau berjama’ah, baik pula secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan.”[12]
Malam Nishfu Sya’ban Sama Seperti Malam Lainnya
Dalam masalah ini, jika memang kita memilih pendapat mayoritas ulama yang berpendapat bolehnya menghidupkan malam nishfu sya’ban, maka sebaiknya tidak dilakukan secara berjama’ah baik dengan shalat ataupun dengan membaca secara berjama’ah do’a malam nishfu sya’ban. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama.
Sedangkan bagaimanakah menghidupkan malam tersebut secara sendiri-sendiri atau dengan jama’ah tersendiri? Jawabnya, sebagian ulama membolehkan hal ini. Namun yang lebih menenangkan hati kami, tidak perlu malam Nishfu Sya’ban diistimewakan dari malam-malam lainnya. Karena sekali lagi, dasar yang dibangun dalam masalah keutamaan malam nishfu Sya’ban dan shalatnya adalah dalil-dalil yang lemah atau hanya dari riwayat tabi’in saja, tidak ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar sahabat yang shahih yang menerangkan hal ini.
Jadi di sini bukan maksud kami adalah tidak perlu melaksanakan shalat di malam Nishfu Sya’ban. Bukan sama sekali. Maksud kami adalah jangan khususkan malam Nishfu Sya’ban lebih dari malam-malam lainnya.
Perkataan yang amat bagus dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, beliau rahimahullah mengatakan, “Malam Nishfu Sya’ban sebenarnya seperti malam-malam lainnya. Janganlah malam tersebut dikhususkan dengan shalat tertentu. Jangan pula mengkhususkan puasa tertentu ketika itu. Namun catatan yang perlu diperhatikan, kami sama sekali tidak katakan, “Barangsiapa yang biasa bangun shalat malam, janganlah ia bangun pada malam Nishfu Sya’ban. Atau barangsiapa yang biasa berpuasa pada ayyamul biid (tanggal 13, 14, 15 H), janganlah ia berpuasa pada hari Nishfu Sya’ban (15 Hijriyah).” Ingat, yang kami maksudkan adalah janganlah mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat tertentu atau siang harinya dengan puasa tertentu.”[13]
Dalam hadits-hadits tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban disebutkan bahwa Allah akan mendatangi hamba-Nya atau akan turun ke langit dunia. Perlu diketahui bahwa turunnya Allah di sini tidak hanya pada malam Nishfu Sya’ban. Sebagaimana disebutkan dalam Bukhari-Muslim bahwa Allah turun ke langit dunia pada setiap 1/3 malam terakhir, bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja. Oleh karenanya, sebenarnya keutamaan malam Nishfu Sya’ban sudah masuk pada keumuman malam, jadi tidak perlu diistimewakan.
‘Abdullah bin Al Mubarok pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam Nishfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92).
Al ‘Aqili rahimahullah mengatakan, “Mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, maka hadits-haditsnya itu layyin (menuai kritikan). Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Allah akan turun setiap malam, itu terdapat dalam berbagai hadits yang shahih. Ketahuilah bahwa malam Nishfu Sya’ban itu sudah termasuk pada keumuman hadits semacam itu, insya Allah.” Disebutkan dalam Adh Dhu’afa’ (3/29).[14]
Semoga sajian ini bermanfaat untuk memperbaiki amal ibadah kita.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi wa tatimmush sholihaat.

Referensi:
  1. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Asy Syamilah.
  2. Fatawa Al Islam Sual wa Jawab, Syaikh Sholih Al Munajjid, www.islamqa.com/ar.
  3. Lathoif Al Ma’arif fii Maa lii Mawaasimil ‘Aam minal Wazhoif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H.
  4. Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin.
  5. Majmu’ Al Fatawa, Ahmad Ibnu Taimiyah,Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.
  6. Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Mawqi’ Al Ifta’.
  7. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuri Abul ‘Alaa, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut




Perayaan Isra’ Mi’raj

Kategori: Manhaj
15 Komentar // 27 June 2011
Setiap kaum muslimin di negeri ini pasti mengetahui bahwa di bulan ini ada suatu moment yang teramat penting yaitu Isro’ Mi’roj sehingga banyak di antara kaum muslimin turut serta memeriahkannya.Namun apakah benar dalam ajaran Islam, perayaan Isro’ Mi’roj semacam ini memiliki dasar atau tuntunan? Semoga pembahasan kali ini bisa menjawabnya. Allahumma a’in wa yassir.
Sebelum kita menilai apakah merayakan Isro’ Mi’roj ada tuntunan dalam agama ini ataukah tidak, perlu kita tinjau terlebih dahulu, apakah Isro’ Mi’roj betul terjadi pada bulan Rajab?
Perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat kapan terjadinya Isro’ Mi’roj. Ada ulama yang mengatakan pada bulan Rajab. Ada pula yang mengatakan pada bulan Ramadhan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
”Tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan terjadinya Isro’ Mi’roj pada bulan tertentu atau sepuluh hari tertentu atau ditegaskan pada tanggal tertentu. Bahkan sebenarnya para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini, tidak ada yang bisa menegaskan waktu pastinya.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)
Ibnu Rajab mengatakan,
”Telah diriwayatkan bahwa di bulan Rajab ada kejadian-kejadian yang luar biasa. Namun sebenarnya riwayat tentang hal tersebut tidak ada satu pun yang shahih. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau dilahirkan pada awal malam bulan tersebut. Ada pula yang menyatakan bahwa beliau diutus pada 27 Rajab. Ada pula yang mengatakan bahwa itu terjadi pada 25 Rajab. Namun itu semua tidaklah shahih.”
Abu Syamah mengatakan, ”Sebagian orang menceritakan bahwa Isro’ Mi’roj terjadi di bulan Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta’dil (pengkritik perowi hadits) menyatakan bahwa klaim tersebut adalah suatu kedustaan.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 274)
Setelah kita mengetahui bahwa penetapan Isro’ Mi’roj sendiri masih diperselisihkan, lalu bagaimanakah hukum merayakannya?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
”Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isro’ memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadr. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isro’ untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isro’ tersebut.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)
Begitu pula Syaikhul Islam mengatakan,
“Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu idul fithri dan idul adha, pen) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rojab (perayaan Isro’ Mi’roj), hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rojab atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang sok pintar (alias bodoh) dengan Idul Abror (ketupat lebaran)-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/298)
Ibnul Haaj mengatakan, ”Di antara ajaran yang tidak ada tuntunan yang diada-adakan di bulan Rajab adalah perayaan malam Isro’ Mi’roj pada tanggal 27 Rajab.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 275)
Demikian pembahasan seputar perayaan Isro’ Mi’roj yang biasa dimeriahkan di bulan Rajab.
Semoga bisa memberikan pencerahan bagi pembaca muslim.or.id sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar